KEKUATAN EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Ingkiriwang, Billy Oktovianus and MANGUNDAP, Annita Treesye Saphela Fransica and Waworga, Ricky (2019) KEKUATAN EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE.

[img] PDF
COVER-DAFTAR_ISI.pdf

Download (1MB)
[img] PDF
BAB_ISI-DAFTAR_PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (910kB)

Abstract

Jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif. Dilihat dari perkembangan dalam sejarahnya sendiri, fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan. Hal ini tentunya kurang efektif dan tidak memiliki kekuatan karena hanya bermodalkan kepercayaan saja, maka perjanjian tersebut dapat dengan mudah dilanggar dan tidak dipenuhi sebab tidak ada hukum yang mengikat para pihak dalam perjanjian yang dibuat antara nasabah dan lembaga jaminan fidusia. Pada prakteknya terjadi banyak cidera janji terhadap perjanjian fidusia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa apabila debitur cidrta janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri. Pada pasal 30 juga menyatakan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Cidera janji membuat objek yang dijaminkan harus ditarik kembali oleh lembaga fidusia melalui pihak eksekutorial. Keberatan dengan tidakan pihak eksekutorial untuk menyita obyek yang dijaminkan, pihak eksekutorial dilaporkan dengan tuduhan tindak kriminal perampasan. Tidakan ini dilakukan untuk mengelak dari tindakan pihak eksekutorial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Seharusnya para hakim apabila menemukan kasus debitur yang keberatan dan menggugat kreditur pemegang jaminan fidusia atas jaminannya tersebut hendaknya menolak, karena sudah jelas telah ada undang-undang yang mengatur eksekusi jaminan fidusia yang sah serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kata kunci: Jaminan Fidusia, cidera janji, pihak eksekutorial.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNIM/NIDN
Ingkiriwang, Billy OktovianusNIM.11051026
MANGUNDAP, Annita Treesye Saphela FransicaNIDN.0902047801
Waworga, RickyNIDN.0906078506
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Victor Edwin Ohoiwutun
Date Deposited: 10 Oct 2019 01:25
Last Modified: 03 Nov 2020 08:27
URI: http://repo.unikadelasalle.ac.id/id/eprint/641

Actions (login required)

View Item View Item