TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI

MANINGKAS, SYALOMITA and Momuat, Yulia Vera and Wohon, Chandra Christofel (2025) TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE MANADO.

[img] PDF
COVER_DAFTAR-ISI_SyalomitaManingkas.pdf

Download (493kB)
[img] PDF
ABSTRAK_SyalomitaManingkas.pdf

Download (120kB)
[img] PDF
BAB_I-LAMPIRAN_SyalomitaManingkas.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (469kB)

Abstract

ABSTRAK
Syalomita Daniella Regina Cely Maningkas, Tinjauan Yuridis Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Pemberhentian Hakim Konstitusi. Dibimbing oleh Dr. Yulia Vera Momuat, S.H., M.Hum., dan Chandra Ch. Wohon, S.H., M.Hum.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga legislatif yang memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada tahun 2022, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM., diberhentikan oleh Komisi III DPR dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberhentian hakim konstitusi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan mengetahui kewenangan DPR RI dalam pemberhentian hakim konstitusi. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif lewat pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta pengumpulan bahan hukum lewat studi kepustakaan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur dengan jelas mengenai pemberhentian hakim konstitusi, kemudian diatur lebih lanjut tata caranya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi dengan jelas. Pada September 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan hakim konstitusi Aswanto, padahal dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mengenai pemberhentian hakim konstitusi tidak mengatur secara eksplisit mengenai kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat memberhentikan hakim konstitusi. Oleh karena itu, agar mencegah kejadian serupa, diperlukan merevisi undang-undang yang mengatur secara tegas mekanisme pemberhentian hakim konstitusi dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kata Kunci: DPR RI, Hakim Konstitusi, Kewenangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNIM/NIDN
MANINGKAS, SYALOMITANIM.21051033
Momuat, Yulia VeraNIDN.0906078304
Wohon, Chandra ChristofelNIDN.0912128604
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: UPT Perpustakaan Universitas Katolik De La Salle Manado
Date Deposited: 28 Nov 2025 03:53
Last Modified: 28 Nov 2025 03:53
URI: http://repo.unikadelasalle.ac.id/id/eprint/4231

Actions (login required)

View Item View Item