KAREMA, PATRICIA AVELINA MARIA and Tambajong, Helena Benedicta and Waworga, Ricky Th. (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN RED NOTICE INTERNATIONAL CRIMINAL POLICE ORGANIZATION DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE MANADO.
|
PDF
COVER_DAFTAR-ISI_PatriciaKarema.pdf Download (819kB) |
|
|
PDF
ABSTRAK_PatriciaKarema.pdf Download (415kB) |
|
|
PDF
BAB_I-LAMPIRAN_PatriciaKarema.pdf Restricted to Repository staff only Download (471kB) |
Abstract
ABSTRAK
Patricia Avelina Maria Karema, 2025. PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN RED NOTICE INTERNATIONAL CRIMINAL POLICE ORGANIZATION DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL. Dibimbing oleh Helena Benedicta Tambajong, S.H., M.H dan Ricky Th. Waworga, S.H., M.H.
Konstitusi Interpol menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia demi tercapainya tujuan ICPO-Interpol. Instrumen red notice Interpol sering disalahgunakan oleh negara anggotanya seperti Turki pada kasus Can Dündar, yang menggunakannya untuk kepentingan politik, yang bertentangan dengan Pasal 3 Konstitusi Interpol. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Konstitusi Interpol sebagai salah satu bentuk perjanjian internasional dan mengetahui mengenai pertanggungjawaban dari penyalahgunaan red notice Interpol dalam perpektif Hukum Perjanjian Internasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan bahan hukum seperti traktat, buku, jurnal, doktrin, dan kamus hukum sebagai sumber datanya. Data-data yang didapatkan tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasilnya adalah kedudukan ICPO-Interpol sebagai suatu organisasi internasional memberikan status kepada Konstitusi Interpol sebagai sebuah perjanjian internasional. Konstitusi Interpol sudah mengaksesi Konvensi Wina mengenai Hukum Perjanjian antar Negara dan Organisasi Internasional atau antar Organisasi Internasional 1986 sehingga harus tunduk kepada ketentuan konvensi tersebut. Konvensi Wina mengatur mengenai pacta sunt servanda, yang berarti, setelah sebuah perjanjian internasional mulai berlaku, semua pihak harus menjalankan semua ketentuan yang ada di dalamnya. Para pihak yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi penangguhan dan pengakhiran terhadap perjanjian tersebut. Sebagai sebuah organisasi internasional, ICPO-Interpol harusnya dapat menegakkan Konstitusi Interpol sebagai sebuah perjanjian internasional yang harus dipatuhi anggotanya. Interpol harusnya dapat membuat peraturan mengenai sistem poin yang menentukan sanksi terhadap pelanggar konstitusinya untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan red notice sehingga tujuan ICPO-Interpol dapat tercapai.
Kata kunci : Hukum perjanjian internasional, interpol, red notice.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||
| Depositing User: | UPT Perpustakaan Universitas Katolik De La Salle Manado | ||||||||
| Date Deposited: | 28 Nov 2025 03:39 | ||||||||
| Last Modified: | 28 Nov 2025 03:39 | ||||||||
| URI: | http://repo.unikadelasalle.ac.id/id/eprint/4230 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
