TOLOLIU, JULIO JOAQUIN TIMOTHY and Aryesam, Primus and Pontoh, James Vinsensius L. (2023) DERADIKALISASI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI UPAYA PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE MANADO.
PDF
COVER-KATA_PENGANTAR_JulioTololiu.pdf Download (762kB) |
|
PDF
ABSTRAK_JulioTololiu.pdf Download (12kB) |
|
PDF
DAFTAR_ISI_JulioTololiu.pdf Download (182kB) |
|
PDF
BAB_I_JulioTololiu.pdf Download (99kB) |
|
PDF
BAB_II-LAMPIRAN_JulioTololiu.pdf Restricted to Repository staff only Download (266kB) |
Abstract
Tembak mati ditempat terhadap pelaku tindak pidana terorisme khususnya yang tidak bersenjata masih terjadi hingga saat ini. Seharusnya pelaku tindak pidana terorisme harus melewati proses deradikalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi pengaturan hukum deradikalisasi sebagai upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dan pelaksanaan deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya penghormatan HAM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara menganalisa data-data yang peneliti kumpulkan dan disajikan secara deskriptif terhadap undang-undang, buku, dan juga jurnal terkait dengan topik yang penulis angkat. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah deradikalisasi telah diatur dalam Undang-undang 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Berdasarkan Pasal 43A Undang-undang ini, pemerintah wajib melakukan deradikalisasi terhadap pelaku terorisme. Selain deradikalisasi ini dapat dikatakan metode yang efektif dalam memberantas tindak pidana terorisme, deradikalisasi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan HAM dalam upaya pemberantasan terorisme. Tetapi pada faktanya tembak mati ditempat terhadap pelaku terorisme masih terjadi. Seperti nasib yang telah diterima oleh dr.Sunardi yang ditembak mati oleh DENSUS 88, kendati beliau tidak bersenjata. Pemerintah, BNPT, dan juga Polri untuk memerhatikan tujuan adanya deradikalisasi sebagai supaya dalam tindakan untuk memberantas terorisme dikarenakan terorisme di Indonesia didasarkan atas radikalisme yang hanya bisa dilawan dengan deradikalisasi. Melawan dengan kekerasan dan bahkan penembakan, tidak akan bisa mengurangi kasus terorisme tapi hanya akan mengakibatkan pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan tujuan awal perancangan deradikalisasi. Pemerintah juga harus memberikkan sanksi terhadap oknum yang tidak mengindahkan program ini.
Kata Kunci : Deradikalisasi, Hak Asasi Manusia, Terorisme.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||
Depositing User: | UPT Perpustakaan Universitas Katolik De La Salle Manado | ||||||||
Date Deposited: | 20 Nov 2024 07:33 | ||||||||
Last Modified: | 20 Nov 2024 07:33 | ||||||||
URI: | http://repo.unikadelasalle.ac.id/id/eprint/3783 |
Actions (login required)
View Item |