TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

PAAT, NOVALDY RESKY and Pontoh, James Vinsensius L. and Aryesam, Primus (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE MANADO.

[img] PDF
COVER-DAFTAR_ISI_NovaldyPaat.pdf

Download (442kB)
[img] PDF
BAB_ISI-LAMPIRAN_NovaldyPaat.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (308kB)

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat ditemukan dalam fenomena dikehidupan masyarakat. Mengenai tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, merupakan salah satu penganiayaan dapat menyebabkan terancamnya kondisi seseorang, trauma psikologis, dan kematian. Penelitian ini bertujuan mengetahui penggunaan unsur-unsur serta sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian menggunakan kajian penelitian hukum normatif yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang sumber empirisnya melalui undang-undang, buku, pendapat ahli dan yurisprudensi. Tentunya penganiayaan tersebut diancam dengan ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP Pasal 351 Ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan: “jika mengakibatkan mati, diancam pidana penjara lama 7 (tujuh) tahun”. Tindak pidana Penganiayaan juga dapat dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Keterlibatan dari beberapa orang di dalam suatu tindak pidana merupakan bentuk kerja sama yang berlainan sifat dan bentuknya sesuai dengan peran masing-masing. Konsep mengenai penyertaan diatur dalam Pasal 55 – 62 KUHP. Turut serta dalam penganiayaan dalam pasal 55 dan 56 KUHP dikenal dengan istilah penyertaan (Deelneming) yang meliputi 5 peran orang yang melakukan (dader or doer), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) orang yang turut melakukan (mededader) orang yang sengaja membujuk (uitlokker) orang yang membantu melakukan (medeplichtige). Tindak pidana penganiayaan kemungkinan besar bisa terjadi karena ada unsur kesengajaan dengan maksud tertentu dari pelaku dan unsur kesengajaan (opzet) Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yang terwujudnya perbuatan berdasarkan teori ini menitik beratkan pada akibat dari perbuatan dan perbuatan yang menyertainya.

Kata Kunci: Penganiyaan, Tindak Pidana, Turut Serta

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNIM/NIDN
PAAT, NOVALDY RESKYNIM.17151098
Pontoh, James Vinsensius L.NIDN.0922017801
Aryesam, PrimusNIDN.0912117801
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: UPT Perpustakaan Universitas Katolik De La Salle Manado
Date Deposited: 30 Oct 2023 02:24
Last Modified: 30 Oct 2023 02:24
URI: http://repo.unikadelasalle.ac.id/id/eprint/3137

Actions (login required)

View Item View Item