KAJIAN HUKUM MENGENAI PELANGGARAN LALU LINTAS TENTANG PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA

Bawangun, Klinton Pradana Putra and Pontoh, James Vinsensius L. and Lumowa, Valentino (2023) KAJIAN HUKUM MENGENAI PELANGGARAN LALU LINTAS TENTANG PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE MANADO.

[img] PDF
COVER-DAFTAR_ISI_KlintonBawagun.pdf

Download (354kB)
[img] PDF
BAB_ISI-LAMPIRAN_KlintonBawagun.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)

Abstract

Pelanggaran lalu lintas yang melibatkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan peningkatan popularitas sepeda listrik sebagai alat transportasi yang ramah lingkungan. Pada dasarnya penggunaan Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang penegakan hukum pidana terhadap pengguna kendaraan sepeda listrik dijalan raya dan penerapan sanksi terhadap pengendara sepeda listrik yang melanggar ketentuan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan melakukan pengumpulan data sekunder yang dirujuk dari 3 bahan hukum yaitu primer, sekunder, dan tersier. Yang pada dasarnya dilakukan melalui studi pengkajian pada studi kepustakaan dalam hukum tertulis dari sudut pandang teori, pengalaman yang dilihat, filsafat, dan lain-lain. Hasil pembahasan dari penulisan ini yaitu sepeda listrik adalah kendaraan yang sudah jelas dilarang penggunaannya dijalan raya untuk itu kenapa penegakan hukum tentang penggunaan sepeda listrik wajib dibuat karena penggunaan sepeda listrik sampai hari ini masih digunakan banyak kalangan anak-anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun dan itu dilarang. Serta itu perlu ada sanksi yang patut diatur karena dapat dilihat sepeda listrik adalah kendaraan yang memiliki baterai dan pedal pengayuh, tapi ada juga sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki pedal pengayuh untuk hal ini bisa dianggap motor listrik dan jelas motor listrik memilki peraturan jadi ketika dikendari oleh anak-anak wajib ditilang dan juga bisa dianggap sebagai kendaraan rakitan sanksi terhadap kendaraan rakitan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 dengan hukuman pidana 1 tahun atau denda Rp 4.000.000,00.

Kata kunci: Hukum Pidana, Peraturan, Sepeda Listrik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNIM/NIDN
Bawangun, Klinton Pradana PutraNIM.16051059
Pontoh, James Vinsensius L.NIDN.0922017801
Lumowa, ValentinoNIDN.0907107601
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: UPT Perpustakaan Universitas Katolik De La Salle Manado
Date Deposited: 26 Oct 2023 01:35
Last Modified: 26 Oct 2023 01:35
URI: http://repo.unikadelasalle.ac.id/id/eprint/3123

Actions (login required)

View Item View Item