Mawidingan, Claudia Evatesa Nantuhu and Pailah, Steven Yohanes and Tambajong, Helena Benedicta (2021) SENGKETA WILAYAH PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TERHADAP TAPAL BATAS LANDAS KONTINEN DI WILAYAH PERAIRAN AMBALAT DAN PENYELESAIANNYA DITINJAU DARI UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE.
PDF
COVER-DAFTAR_ISI_ClaudiaMawidingan.pdf Download (666kB) |
|
PDF
BAB_ISI-DAFTAR_PUSTAKA_ClaudiaMawidingan.pdf Restricted to Repository staff only Download (598kB) |
Abstract
Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang terdiri dari pulau besar dan pulau kecil. Tersebarnya pulau-pulau tersebut memberikan Indonesia cakupan wilayah yang luas khususnya pada wilayah maritim. Hal ini membuat Indonesia berbatasan dengan negara lain salah satunya adalah Malaysia yang terdapat di Laut Sulawesi. Penetapan batas wilayah maritim di Laut Sulawesi yang belum tuntas mengakibatkan terjadinya sengketa di wilayah Ambalat khususnya pada bagian dasar laut atau landas kontinen di Laut Sulawesi.
UNCLOS 1982 merupakan landasan hukum internasional atas ketentuan dan penetapan batas di wilayah laut. Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut sehingga dalam menetapkan batas landas kontinen dan penyelesaian sengketa di wilayah Ambalat dapat menggunakan konvensi ini sebagai dasar hukum. Penelitian atas sengketa wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia terhadap tapal batas landas kontinen di wilayah perairan Ambalat dan penyelesaiannya ditinjau dari UNCLOS 1982 menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data dan dianalisis dengan metode kualitatif. Menjawab permasalahan antara Indonesia dan Malaysia maka pembahasan diawali dengan dasar klaim Malaysia atas wilayah Ambalat yang menggunakan peta 1979 dan kepemilikan atas P.Sipadan dan Ligitan, sedangkan Indonesia dengan pengelolaan wilayah Ambalat sejak 1960an serta penetapan batas wilayah maritim yang sesuai dengan UNCLOS 1982. Berdasarkan UNCLOS 1982
lebar landas kontinen adalah sejauh 200 mil laut dari garis pangkal dan maksimum sejauh 350 mil laut atau 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter.
Penyelesaian sengketa berdasarkan UNCLOS 1982 terbagi menjadi penyelesaian secara damai dan penyelesaian sengketa sesuai salah satu prosedur yang ditetapkan UNCLOS 1982.
Kata Kunci: Sengketa, Landas Kontinen, Ambalat, UNCLOS 1982.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||
Depositing User: | Mr Victor Edwin Ohoiwutun | ||||||||
Date Deposited: | 12 Oct 2021 05:06 | ||||||||
Last Modified: | 12 Oct 2021 05:06 | ||||||||
URI: | http://repo.unikadelasalle.ac.id/id/eprint/2115 |
Actions (login required)
View Item |