Loupatty, Qwita Jerry and Massie, Cornelis Dj. and Pontoh, James Vinsensius L. (2016) PENYELESAIAN SENGKETA BATAS ZEE YANG TUMPANG TINDIH MELALUI MEKANISME PERJANJIAN INTERNASIONAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE.
PDF
BAB ISI-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (657kB) |
|
PDF
COVER-PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif dijadikan ajang perebutan oleh negara-negara, sampai berujung pada konflik antar negara. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh negara-negara dikawasan Zona Ekonomi Eksklusif ini yakni persoalan batas Zona Ekonomi Eksklusif yang tumpang tindih. Konvensi hukum laut menegaskan bahwa “lebar laut Zona Ekonomi Eksklusif ditentukan berdasarkan pasal 57 yakni Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur. Contoh seperti halnya 200 mil adalah wilayah kedaulatan Indonesia, maka Zona Ekonomi Eksklusif adalah 200 mil laut dikurangi 24 mil yang merupakan bagian dari laut teritorial dan zona tambahan adalah 176 mil, maka negara yang berdekatan ditarik batas Zona Ekonomi Eksklusif tersebut akan saling melewati, sehingga perebutanpun terjadi, dan untuk itu hukum internasional sebagai dasar hukum penyelesaian yang harus ditempuh. Suatu penyelesaian tumpang tindih tersebut dengan negara tetangga diselesaikan dengan perjanjian Internasional yang harus memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip yurisdiksi dalam hukum Internasional, prinsip-prinsip tersebut antara lain; Prinsip yurisdiksi teritorial, Prinsip teritorial subjektif, Prinsip teritorial objektif, Prinsip nasionalitas aktif, Nasionalitas pasif, Prinsip Universal, Prinsip perlindungan. Disinilah banyak yang tidak membuat perjanjian karena tidak ditermukan kesepakatan, sehingga harus di selesaikan melalui Mahkamah Interntional. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Batas Zona Ekonomi Eksklusif tidak perlu diselesaikan melalui jalur litigasi, namun untuk menyelesaikannya seharusnya dilakukan melalui jalur non litigasi yang pada akhirnya akan mendapatkan win-win solution, maka suatu perjanjian Internasional antar negara yang bersengketa merupakan salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa, maka hak dan kewajiban negara yang bersengketa harus di taati.
KATA KUNCI: ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE), PENYELESAIAN SENGKETA, PERJANJIAN INTERNASIONAL.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||
Depositing User: | Mr Victor Edwin Ohoiwutun | ||||||||
Date Deposited: | 05 Mar 2020 05:18 | ||||||||
Last Modified: | 05 Mar 2020 05:18 | ||||||||
URI: | http://repo.unikadelasalle.ac.id/id/eprint/1138 |
Actions (login required)
View Item |